Anggaran Infrastruktur 2023 Diharapkan Lebih Fokus pada Pembangunan di Daerah
Jakarta, Dekannews - Optimisme percepatan pembangunan infrastruktur di tahun 2023 yang sempat tertunda saat pandemi Covid-19 tempo lalu mulai timbul. Tentunya hal tersebut harus didukung anggaran yang memadai. Oleh karenanya Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat berharap tahun ini penyerapan anggaran di sektor tersebut dapat berjalan maksimal.
"Harapan kami dari komisi setelah covid selesai dapat kembali normal seperti dulu. Jadi, tidak ada lagi refocusing dan pemotongan," ujarnya dikutip, Jumat (20/01). Ia pun menegaskan agar proyek infrastruktur lebih mengutamakan pembangunan bagi masyarakat di seluruh daerah di Indonesia.
"Kami inginnya prioritaskan untuk masyarakat di daerah karena memang kita ingin dorong pembangunan di daerah. Saya optimistis semoga di 2023 tidak terpotong oleh covid seperti tahun-tahun yang lalu. Dimana PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Indonesia) sudah dicabut," urai Toriq.
Pembangunan infrastruktur di daerah juga bukan tanpa hambatan, seperti di Kota Pariaman yang dikunjungi Komisi V ini dimana anggaran pemerintah daerahnya sangatlah terbatas. Toriq menyadari hal itu dan mengungkapkan bahwa banyak daerah mengalami hal serupa, maka dari itu tak menutup kemungkinan pemerintah pusat dapat memberikan dukungan.
Menurut Politisi Fraksi PKS ini, prioritas pembangunan di daerah harus dilihat berdasarkan kebutuhan dan kemendesakan. "Keduanya (pemerintah daerah dan pusat) bisa saling bekerja sama. Sepanjang daerah semangat dan proaktif. Juga Anggota Dewan dari dapilnya turut mendorong. Tentu saja kita akan bantu," sebutnya.
Adapun Komisi V, kata Toriq, sudah menyelesaikan Revisi UU tentang Jalan, yakni UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di mana dalam UU tersebut, telah mengubah ketentuan anggaran pusat yang sebelumnya hanya bisa digunakan untuk pembangunan jalan nasional, namun kini telah bisa digunakan untuk pembangunan jalan di tingkat kabupaten/kota.
Saat ini UU tersebut tengah menunggu Peraturan Presidennya (Perpres) nya, dimana akan terdapat petunjuk teknis pelaksanaannya. "Ini kami dorong mudah-mudahan tahun 2023 ini bisa keluar. Dengan begitu maka sebagian dari kebutuhan infrastruktur seperti jalan bisa kami dorong," sebut Toriq. RED